CEK,INILAH SYARAT SERTIFIKASI GURU MELALUI PLPG TAHUN 2017

Asalamualaikum wr wb....
Penetapan peserta sertifikasi guru (sergur) tahun 2017 dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel. Orientasinya adalah pada peningkatan mutu pendidikan nasional dengan dilaksanakan secara taat azas, terencana, dan sistematis.

Sertifikasi guru tahun 2017 dilaksanakan melalui Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016. Guru yang mengikuti PLPG tahun 2017 harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2016




CEK,INILAH SYARAT SERTIFIKASI GURU MELALUI PLPG TAHUN 2017
CEK,INILAH SYARAT SERTIFIKASI GURU MELALUI PLPG TAHUN 2017


Sertifikasi guru melalui pola PLPG diakhiri dengan UKG. Guru yang memiliki nilai UKG pada awal PLPG paling rendah 80 dan memperoleh nilai PLPG paling rendah “baik” akan langsung diberikan sertifikat pendidik tanpa mengikuti UKG pada akhir PLPG.

Guru dinyatakan lulus UKG pada akhir PLPG jika memperoleh nilai paling rendah 80. Guru yang belum memperoleh nilai 80 dapat mengikuti UKG paling banyak 4 kali dalam jangka waktu 2  tahun setelah melakukan belajar mandiri tanpa mengikuti PLPG lagi.

CEK DISINI UNTUK PERSYARATAN NYA :
Gratis JoinSite

Demikian yang bisa admin samapaikan yang kami lansir dari sekolahdasar.net semoga bermanfaat silahkan di bagikan kembali.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "CEK,INILAH SYARAT SERTIFIKASI GURU MELALUI PLPG TAHUN 2017"

Posting Komentar