Asalamualikum wr wb-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya melunak. Larangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer dihapus. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan.
Pencabutan larangan itu diantaranya mengakomodasi tuntutan para guru dan pengelola sekolah. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Mihammad mengatakan, sebelumnya ada larangan dana BOS dilarang untuk gaji guru honorer. “Sekarang sudah dibolehkan kembali,” katanya di Jakarta kemarin. Namun lampu hijau itu ditambahi dengan penurunan batas maksimal penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer
CEK DISINI:
INILAH SYARAT GURU HONORER BISA DI GAJI DENGAN DANA BOS |
Sebelum keluar pelarangan, batas maksimal dana BOS untuk gaji guru honorer dipatok Rp 20 persen. Jadi misalnya ada sekolah mendapat kucuran dana BOS Rp 200 juta per tahun, maka untuk gaji guru maksimal Rp 40 juta per tahun. Namun sekarang batas itu diturunkan menjadi maksimal 15 persen. Jadi jika ada sekolah mendapatkan alokasi dana BOS Rp 200 juta, maka plafon maksimal untuk gaji guru honorer hanya Rp 30 juta.BACA SELENGKAPNY A>>>
(Sumber:www.beritapgri.com)
0 Response to "INILAH SYARAT GURU HONORER BISA DI GAJI DENGAN DANA BOS"
Posting Komentar