Asalamualaikum pada kesempatan kali ini admin akan membagaiakan berita mengenai,Guru Honorer merupakan guru berstatus non PNS yang mengajar pada suatu sekolah. Jika dilihat dari penampilannya memang tidak ada bedanya dengan guru PNS pada umumnya, hanya saja dari segi finansial sudah jelas bahwa guru honorer hanya mendapat sekian persen dari dana BOS yang diterima oleh sekolah.
amun, untuk tiap semester ada beberapa guru honorer yang mendapatkan dana intensif dari pemerintah, baik pemerintah pusat (APBD I) maupun pemerintah daerah (APBD II). Dana ini sering disebut dengan tunjangan kesra GTT maupun PTT. Lantas seperti apa kriterianya
INILAH SYARAT GURU HONORER AGAR MENDAPAT TUNJANGAN APBN/APBD TAHUN 2017 |
Guru non PNS dengan masa kerja tertentu dan memiliki jumlah jam mengajar (JJM) sesuai ketentuan berhak mendapatkan tunjangan intensif ini.
Terlepas dari itu semua, kita bandingkan dulu syarat penerima tunjangan Fungsional dengan Tunjangan dari APBD/APBN.
SILAHKAN CEK DI BAWAH SINI ;
Demikian yang bisa di sampaikan semoga bermanfaat sebagikan mestinya
(sumber:sinarberita.com)
0 Response to "INILAH SYARAT GURU HONORER AGAR MENDAPAT TUNJANGAN APBN/APBD TAHUN 2017"
Posting Komentar