SILAHKAN CEK DISINI DAFTAR LENGKAP UMP TAHUN 2017 DI 34 PROVINSI

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang, menyatakan bahwa 34 provinsi di Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017. Kenaikan UMP 2017 adalah sebesar 8,25% dengan mengikuti formula yang diatur dalam PP No.78/2015 tentang Pengupahan.
Pengumuman resmi Kementerian Tenaga Kerja ini melengkapi pengumuman UMP yang telah dilakukan masing-masing Pemerintah Provinsi sebelumnya.
"Sebanyak 34 Provinsi telah menetapkan UMP 2017, 30 Provinsi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapannya. Sedangkan 4 Provinsi, yakni Kalimantan Selatan, NTT, Papua dan Aceh, tidak sesuai PP 78," ungkap Haiyani dalam keterangan tertulis, Senin (28/11/2016).


SILAHKAN CEK DISINI DAFTAR LENGKAP UMP TAHUN 2017 DI 34 PROVINSI
SILAHKAN CEK DISINI DAFTAR LENGKAP UMP TAHUN 2017 DI 34 PROVINSI

Sesuai amanat peraturan perundang-undangan bidang pengupahan khususnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015, Gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP secara serentak setiap tanggal 1 November.
"Setelah menetapkan UMP, Gubernur dapat menetapkan UMK selambat-lambatnya tanggal 21 November," katanya.
Penetapan Upah Minimum tahun 2017 ditetapkan menggunakan Formula Perhitungan Upah Minimum, yaitu: UMn = UMt + {UMt x (Inflasi + % Δ PDBt)} dimana data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB)) diambil dari Badan Pusat Statistika Republik Indonesia (BPS RI).

SILAHKAN CEK DISNI UMP LENGKAP DI 34 PROVINSI

1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Riau
5. Jambi
6. Bangka Belitung
7. Kepulauan Riau
8. Bengkulu
9. Sumatera Selatan
10. Lampung
11. Banten
12. DKI Jakarta
13. Jawa Barat
14. Jawa Tengah
15. Yogyakarta
16. Jawa Timur
17. Bali
18. Nusa Tenggara Barat (NTB)
19. Nusa Tenggara Timur (NTT)
20. Kalimantan Barat
21. Kalimantan Selatan
22. Kalimantan Tengah
23. Kalimantan Timur
24. Kalimantan Utara
25. Gorontalo
26. Sulawesi Utara,    
27. Sulawesi Tengah  
28. Sulawesi Tenggara  
29. Sulawesi Selatan
30. Sulawesi Barat
31. Maluku
32. Maluku Utara
33. Papua,
34. Papua Barat

Demikian yang bisa admin sampaikan semoga bermanfaat sebagai mana mestinya.
(Sumber:finace.detik.com)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SILAHKAN CEK DISINI DAFTAR LENGKAP UMP TAHUN 2017 DI 34 PROVINSI"

Posting Komentar